pendidikan kewarganegaraan


    Assalamualaikum wr.wb. Para pembaca saya akan mengkaji sub- sub judul yang ada dibawah ini menjadi sebuah kalimat yang dikaji oleh saya sendiri . Sebelum itu saya ingin memperkenalkan nama saya Novita saya kuliah di Universitas maritim raja ali haji jurusan Akuntansi .blog ini  membahas mengenai pelajaran pendidikan kewarganegaraan . Yuk baca teman-teman

1.     Permasalah bangsa saat ini serta upaya mengatasi permasalahan

Bangsa memiliki arti sebangai sekelompok orang yang miliki kesaman dalam hal ideologi dan identitas yang sama. Hal tersebut Sebagai wadah pemersatu bangsa  dimana bangsa Indonesia memiliki banyak suku dan agama yang sulit disatukan dengan mudah yang memiliki perilaku, budaya , ras yang berbeda untuk menggabung perbedaan tersebut menjadi satu. Bangsa memiliki banyak defnisi yang di artikan para ahli salah satunya adalah definisi dari hans khon yang merupakan filsuf dari amerika mengatakan “bangsa terjadi sebagai dampak adanya persamaan ras ,bahasa , adat istiadat , dan agama yang menjadi pembeda antara satu bangsa dengan bangsa yang lain” tetapi definisi yang dikatakan oleh hans khon kurang sesuai dengan Indonesia mengapa dikarnakan Indonesia memiliki bayak ras, bahasa yang berbeda-beda, adat istiadat, dan agama yang berbeda-beda yang menjadikan Indonesia menjadi bangsa yang beragam-ragam yang tidak dimiliki oleh bangsa lain. Ada terdapat definisi menurut ahli yang sesuai definisi bangsa yang cocok mencerminkan dengan Indonesia yaitu definisi dari seorang filsuf, sejarawan, dan sastrawan yaitu Ernest renan dimana ia mengatakan “bangsa adalah sekelompok manusia yang berada di satu ikatan batin yang dipersatukan karna memiliki persamaan sejarah, serta cita-cita dan tujuan yang sama” definisi tersebut sangat mencerminkan bangsa Indonesia dimana indonesia menjadi suatu negara karena adanaya persamaan nasib yaitu pernah di jajah oleh belanda dan cita-cita yang sama.
Terbentuknya bangsa indonesia memiliki peroses sejarah yang panjang hingga menjadi bangsa indonesia, bangsa indonesia tumbuh secara alami karena adanya interaksi antar masyarakat. Indonesia di perkirakan memiliki jumlah penduduk diperkirakan hamper mencapai 262 jiwa, memiliki 34 provinsi yang memiliki ciri kas, budaya, adat istiadat, agama yang bermacam- macam. Setiap daerah memiliki potensi yang berbeda-beda dalam mengembangkan daerahnya.
Bangsa indonesia memilliki banyak permasalahan yang di alami salah satunya ekonomi, pendidikan dan banyak lagi yang akan dibahas
Permasalahan-permasalahan yang di alami oleh bangsa indonesia sangat lah banyak yang melibatkan masyarakat di dalamnya, dan akan saya kaji satu persatu.

Korupsi merupakan permaslahan terbesar yang dihadapi oleh indonesia ini. Perlu diketahui bahwa korupsi memiliki pengertian yang dikemukakan oleh para ahli salah satunya adalah Nurdjana yang dikemukakan pada tahun 1990 yang berisi tentang Pengertian Korupsi Menurut Nurdjana, korupsi berasal dari bahasa Yunani yaitu “corruptio” yang berarti entang perbuatan yang tidak baik, buruk, curang, dapat disuap, tidak bermoral, menyimpang dari kesucian, melanggar norma-norma agama materiil, mental dan hukum.

 Korupsi adalah permasalahan yang terus menerus ada seperti makanan sehari –hari yang tak ada habihnya, karupsi terjadi dikarnakan adanya kesempatan dan keserakahan manusia yang merugikan masyarakat lain. Kerupsi sangat merusak segi-segi moral dalam masyarakat dan merusak negri. Masalah korupsi tengah menjadi permasalahan yang banyak dibincangkan oleh mansyarakat, terutama media masa dan masyarakat. Markanya korupsi di indonesia seakan sulit untuk di berantas dan telah menjadi budaya.
Korupsi merupakan pelanggaran hukum yang menjadi suatu kebiasaan. Berdasarkan data Transparency International Indonesia, kasus korupsi di Indonesia belum teratasi dengan baik. Indonesia menempati peringkat ke-100 dari 183 negara pada tahun 2011 dalam Indeks Persepsi Korupsi.
Karena hal tersebutlah korupsi harus ditebang sampai akar-akarnya dan diberantas dengan baik, karena negara kita adalah negara hukum yang menegakkan kebenaran. Dalam upaya pemberantasan korupsi, diperlukan kerja sama semua pihak maupun semua elemen masyarakat, tidak hanya institusi terkait saja. Beberapa institusi yang diberi kewenangan untuk memberantas korupsi, antara lain KPK, Kepolisian, Indonesia Corruption Watch (ICW), Kejaksaan. Adanya KPK merupakan salah satu langkah berani pemerintah dalam usaha pemberantasan korupsi di Indonesia.
Contoh permasalahan korupsi salah satunya adalah korupsi E-ktp yang masih hangat  didalam masyarakat. Permasalahan korupsi ini belum juga bisa di selesaikan.
Banyaknya politisi yang terlibat didalam kasus E-ktp yang merupakan kasus besar yang melibatkan orang-orang besar, perlu diketahui korupsi bukan hanya bisa dilakukan oleh seorang politikus atau orang-orang besar tetapi bisa dilakukan oleh orang biasa dan kapan saja. Dan salah satu politikus yang terlibat yaitu mantan ketua DPR RI setya novanto yang ditetapkan menjadi tersangka setelah sebelumnya pernah dibatalkan oleh hakim tunggal cepi iskandar.
Setya Novanto sendiri telah diminta untuk hadir dalam sidang tetapi ia kerap tidak dapat hadir sehingga akhirnya KPK pun mengeluarkan surat penangkapan yang ditujukan kepada Setya Novanto pada hari Rabu, 15 November 2017. KPK mendatangi rumah Setya Novanto di Jalan Wijaya XIII, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan untuk dijemput secara paksa namun ternyata Setya Novanto tidak ditemui dilokasi. Berbagai argument pun bermunculan. Ada yang mengatakan bahwa ia selalu mencari alasan agar tidak hadir dalam sidang,ada yang mengatakan bahwa dirinya melarikan diri, dan ada juga beberapa pihak yang mengatakan Setya Novanto mendapat tugas di luar kota. 
Banyak kontraversi yang dilakukan oleh setya novanto untuk membebaskan dirinya dari jeratan hukum, tetapi kesalahan yang dia perbuat tidak dapat ditutupi, masih banyak lagi permasalahanseperti penggelapan pajak oleh gayus, kasus korupsi keluarga souharto, kasus proyek hambalan, kasus korupsi bank century dan masih banyak lagi korupsi yang terjadi diindonesia.
Dengan danya hal ini bagimana cara mengatasinya agar mengurangi korupsi yang terjadi diindoesia: yang pertama masyarakat harus menghilangkan budaya KKN mengapa karena kkn seperti budaya yang taka da habaisnya di dalam masyaraka, kkn dilakukan dari masyarakat biasa sampai pejabat negara, lalu meningkatkan pendidikan moral sedini mungkin yaitu sedari sd sudah mengajarkan moral kepada muridnya  begitupula dengan pengajarnya yang harus memiliki pendidikan yang maksimal dalam mengajar. Menciptakan pendidikan anti korupsi dengan menyeluruh di setiap daerah. Penanaman semangat nasional yang positif dilakukan oleh pemerintah Indonesia dalam bentuk penyuluhan atau diksusi umum terhadap nilai-nilai Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia. Kepribadian yang berdasarkan Pancasila merupakan kepribadian yang menjunjung tinggi semangat nasional dalam penerapan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Dengan adanya penanaman semangat nasional Pancasila dalam diri masyarakat, kesadaran masyarakat akan dampak korupsi bagi negara dan masyarakat akan bertambah. Hal ini akan mendorong masyarakat Indonesia untuk menghindari berbagai macam bentuk perbuatan korupsi dalam kehidupan sehari-hari demi kelangsungan hidup bangsa dan negaranya.

Menurut analisa saya kasus korupsi sangat merugikan negara dan masyarakat sekaligus mempermalukan negara kepada dunia mengapa demikian dengan maraknya korupsi dimasyarakat pertumbuhan ekonomi indonesia akan melambat dan sulit berkembang dan kesejahteraan rakyat yang tidak maksimal karna hak yang harusnya mereka peroleh di ambil.
Permasalahan bengsa saat ini bukan hanya korupsi tetapi juga mengenai kemiskina yang sangat lah banyak, permasalahan yang termasuk sulit diberantas oleh pemerintah. Ketidaksetaraan yang terjadi dalam  masyarakat , ketidak mampuh pemerintah dalam mensejahterakan rakyatnya, masih banyak orang-orang yang tidak mampu melakukan jpengobatan dan sulitnya menerima pelayanan kesehatan, dan banyak nya anak-anak yang putus sekolah karena kurangnya biaya dan tidak mampunya orang tua dalam membanyar uang sekolah
Problema kemiskinan terus menjadi masalah besar sepanjang sejarah Indonesia sebagai sebuah negara. Dalam negara yang salah urus, tidak ada persoalan yang lebih besar, selain persoalan kemiskinan. Kemiskinan telah membuat jutaan anakanak tidak bisa mengenyam pendidikan yang berkualitas, kesulitan membiayai kesehatan, kurang nya tabungan dan tidak adanya investasi, kurangnya akses ke pelayanan publik, kurangnya lapangan pekerjaan, kurangnya jaminan sosial dan perlindungan terhadap keluarga, menguatnya arus urbanisasi ke kota, dan yang lebih parah, kemiskinan menyebabkan jutaan rakyat memenuhi kebutuhan pangan, sandang dan papan secara terbatas
Contoh kemiskinan yang sangat berdampak bagi masyarakat yaitu putusnya anak-anak sekolah dan lembih memilih mengamen masih banyaknya rumah-rumah yang di bangun di bawah kolong jembatan, dan ditepi sungai, banyaknya kejahatan yang diakibatkan ketidak sejahteraan masyarakat dna masih banyak lagi.
 Upaya untuk memutus mata rantai lingkaran  kemiskinan dapat dilakukan peningkatan keterampilan sumber daya manusianya, penambahan modal investasi, dan mengembangkan teknologi. Programprogram penanggulangan kemiskinan sudah banyak dilaksanakan di berbagai negara. Sebagai perbandingan, di Amerika Serikat program penanggulangan kemiskinan diarahkan untuk meningkatkan kerjasama ekonomi antarnegara bagian, memperbaiki kondisi pemukiman perkotaan dan pedesaan, perluasan kesempatan pen didikan dan kerja untuk para pemuda, penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan bagi orang dewasa, dan pemberian bantuan kepada kaum miskin usia lanjut. Selain program pemerintah, juga kalangan masyarakat ikut terlibat membantu kaum miskin melalui organisasi kemasyarakatan, gereja, dan sebagainya
Kesimpulan dari permasalahan bangsa adalah permasalahan- permasalahan dari bangsa ini  sangatlah banyak yang sulit diberantas dalam sekejab yang muncul karena ketidak pedulian masyarakat dan pemerintah didalamnya yang merugikan negaranya sendiri, permasalahan- permasalahan bangsa yang ada di indonesia sangatlah benyak, kurangnya pendidikan dan moral bangsa indonesialah membuat negara kita lama berkembang sedangkan negara kita adalah negara kaya yang mau saja dibodohi dan di tipudaya






2.     Keberagaman peluang dan ancaman bagi bangsa indonesia

Indonesia merupakan negara kepulauan yang penuh dengan kekayan dan keragaman budaya, ras, adat istiadat, suku bangsa, agama, bahasa yang beragam-ragam. Meskipun demikian indonesia tetap bineka tunggal ika yang artinya yaitu “berbeda-beda tetapi tetap satu satu jua” dengan adanya hal tersebutlah membuat indonesia menjadi lebih istimewa.
Keberagaman indonesia dapat diartikan sebagai anugrah yang besar dikarnakan indonesia memiliki banyak pulau yang dibatasi oleh laut, memiliki perbedaan yang sangat jelas dari sabang hingga merauke. Walaupun berbeda indonesia tetap satu, dan saling menghargai dan toleransi satu dengan yang lain.
Keragaman merupakan kondisi pada kehidupan masyarakat , dimana keragaman tersebus ada diindonesia membuat indah dapat memperkuatan dan memperkaya bangsa indonesia.
Persatuan dalam keragaman memiliki arti yang sangat penting dalam bangsa. Persatuan dalam keragaman harus dipahami oleh setiap warga masyarakat agar dapat mewujudkan hal-hal yang berkaitan dengan ketentraman negara yaitu Kehidupan yang serasi, selaras dan seimbang di dalam masyarakat yang beragam, Pergaulan antarsesama yang lebih akrab tidak bergaul hanya dengan sesuku saja, Perbedaan yang ada tidak menjadi sumber masalah tetapi menjadi sebuah masyarakat yang aman dan tolera.   Pembangunan berjalan lancer untuk membangun negri.






Potensi yang dimiliki oleh indonesia yang memiliki keragaman budaya ras adat istiadat, tingkah laku, kebiaasaan,agama menjadikan Di dalam potensi keberagaman budaya tersebut sebenarnya terkandung potensi disintegrasi, konflik, dan separatisme sebagai dampak dari negara kesatuan yang bersifat multietnik dan struktur masyarakat Indonesia yang majemuk dan plural. Menurut David Lockwood konsensus dan konflik merupakan dua sisi mata uang karena konsensus dan konflik adalah dua gejala yang melekat secara bersama-sama di dalam masyarakat.
           Karena struktur sosial budayanya yang sangat kompleks, Indonesia selalu berpotensi menghadapi permasalahan konflik antaretnik, kesenjangan sosial, dan sulitnya terjadi integrasi nasional secara permanen. Hal tersebut disebabkan adanya perbedaan budaya yang mengakibatkan perbedaandalam cara pandang terhadap kehidupan politik, sosial, dan ekonomi masyarakat. Menurut Samuel Huntington, Indonesia adalah negara yang mempunyai potensi disintegrasi paling besar setelah Yugoslavia dan Uni Soviet pada akhir abad ke-20. Menurut Clifford Geertz apabila bangsa Indonesia tidak mampu mengelola keanekaragaman etnik, budaya, dan solidaritas etniknya maka Indonesia akan berpotensi pecah menjadi negara-negara kecil. Misalnya, potensi disintegrasi akibat gerakan Organisasi Papua Merdeka yang menginginkan kemerdekaan Provinsi Papua dari Indonesia.

Pola kemajemukan masyarakat Indonesia dapat dibedakan menjadi dua. Pertama, diferensiasi yang disebabkan oleh perbedaan adat istiadat(custom differentiation) karena adanya perbedaan etnik, budaya, agama, dan bahasa. Kedua, diferensiasi yang disebabkan oleh perbedaan struktural (structural differentiation) yang disebabkan oleh adanya perbedaan kemampuan untuk mengakses potensi ekonomi dan politik antaretnik yang menyebabkan kesenjangan sosial antaretnik.
Sebagai masyarakat majemuk, Indonesia memiliki dua kecenderungan atau dampak akibat keberagaman budaya tersebut, antara lain sebagai berikut.


  1. Berkembangnya perilaku konflik di antara berbagai kelompok etnik.
  2. Pemaksaan oleh kelompok kuat sebagai kekuatan utama yang mengintegrasikan masyarakat.

Namun, kemajemukan masyarakat tidak selalu menunjukkan sisi negatif saja. Pada satu sisi kemajemukan budaya masyarakat menyimpan kekayaaan budaya dan khazanah tentang kehidupan bersama yang harmonisapabila integrasi masyarakat berjalan dengan baik. Pada sisi lain, kemajemukan selalu menyimpan dan menyebabkan terjadinya potensi konflik antaretnik yang bersifat laten(tidak disadari) maupun manifes (nyata) yang disebabkan oleh adanya sikap etnosentrisme, primordialisme, dan kesenjangan sosial.

Salah satu gejala yang selalu muncul dalam masyarakat majemuk adalah terjadinya ethnopolitic conflict berbentuk gerakan separatisme yang dilakukan oleh kelompok etnik tertentu. Etnopolitic conflict dapat dilihat dari terjadinya kasus Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Gerakan perlawanan ini bukan hanya timbul karena didasari oleh adanya ketidakpuasan secara politik masyarakat Aceh yang merasa hak-hak dasarnya selama ini direbut oleh pemerintah pusat. Selama ini rakyat Aceh merasa terpinggirkan untuk mendapatkan akses seluruh kekayaan alam Aceh yang melimpah ditambah adanya sikap primordialisme dan etnosentrisme masyarakat Aceh yang sangat kuat.

Pola etnopolitic conflict dapat terjadi dalam dua dimensi, yaitu pertama, konflik di dalam tingkatan ideologi. Konflik ini terwujud dalam bentuk konflik antara sistem nilai yang dianut oleh pendukung suatu etnik serta menjadi ideologi dari kesatuan sosial. Kedua, konflik yang terjadi dalam tingkatan politik. Konflik ini terjadi dalam bentuk pertentangan dalam pembagian akses politik dan ekonomi yang terbatas dalam masyarakat.


Perbedaan kesejarahan, geografis, pengetahuan, ekonomi, peranan politik, dan kemampuan untuk mengembangkan potensi kebudayaannya sesuai dengan kaidah yang dimiliki secara optimal sering menimbulkan dominasi etnik dalam struktur sosial maupun struktur politik, baik dalam tingkat lokal maupun nasional. Dominasi etnik tersebut pada akhirnya melahirkan kebudayaan dominan (dominant culture) dan kebudayaan tidak dominan (inferior culture) yang akan melahirkan konflik antaretnik yang berkepanjangan. Dominasi etnik dan kebudayaan dalam suatu masyarakat apabila dimanfaatkan untuk kepentingan golongan selalu melahirkan konflik yang bersifat horizontal dan vertikal.

Ciri khas masyarakat majemuk seperti keanekaragaman suku bangsa telah menghasilkan adanya potensi konflik antarsuku bangsa dan antara pemerintah dengan suatu masyarakat suku bangsa. Potensi-potensi konflik tersebut merupakan permasalahan yang ada seiring dengan sifat suku bangsa yang majemuk. Selain itu, pembangunan yang berjalan selama ini menimbulkan dampak berupa terjadinya ketimpangan regional (antara Pulau Jawa dengan luar Jawa), sektoral (antara sektor industri dengan sektor pertanian), antarras (antara pribumi dan nonpribumi), dan antarlapisan (antara golongan kaya dengan golongan miskin).








Kesimpulan dari keragaman bangsa Indonesia adalah negara multicultural yang memiliki bayak bangsa, tapi bukan lah negara yang  multikulturalis. Karena itu multikulturalisme tidak menjadi solusi dalam pengelolaan keragaman di Indonesia. Beberapa kategori multikulturalisme yang diproblematisasi di Indonesia, misalnya, terkait dengan pertanyaan siapa orang asli, minoritas nasional, dan imigran dalam konteks masyarakat Indonesia. Keberagaman di Indonesia terbentuk dari lebih banyak varian daripada yang terjadi di Barat. Dalam varian itu terdapat ada istiadat, hubungan dengan keturunan Cina yang sudah tinggal di Indonesia sejak lama, dan pluralisme hukum yang menjadi warisan dari masa kolonial. Namun satu hal yang tidak bisa diabaikan dalam lanskap keberagaman di Indonesia adalah jumlah populasi orang Islam. Islam dan Muslim selalu menjadi penanda penting dalam sejarah pengelolaan keragaman di Indonesia
Keragaman tersebut memiliki dampak positif untuk membangun negri menjadi lebih baik dan adajuga potensi menjadi pemecah belah negri. Karnaitu di perlukan adanya toleransi antar agama, suku, ras agar tidak terjadi perpecahan yang tidak diinginkan.











3.     Identitas nasiaonal yang kini hilang oleh perkembangan jaman

Identitas secara umum berarti unsur–unsur yang menerangkan detail pribadi seseorang atau pun sebuah negara. Lebih berkaitan khususnya berkaitan dengan identitas dalam kaitannya dengan nasionalisme yakni menjelaskan tentang sifat yang menjelaskan perilaku pribadi, kelompok, komunitas dan negara. Jadi intinya, makna identitas di sini tidak hanya terpaku pada satu individu maupun golongan.
Adapun kata ‘nasional’ berarti sebuah unit yang di dalamnya tertuang banyak ragam perbedaan yang disatukan dalam kesamaan. Perbedaan di dalamnya setidaknya meliputi agama, budaya, bahasa, ras juga adat istiadat dan lain-lain.
Pengertian Identitas Nasional adalah suatu himpunan nilai-nilai kebudayaan yang berkembang dalam ragam aspek kehidupan berbangsa. Semua bercampur baur dari ragam suku, agama, dll untuk kemudian dikumpulkan dalam sebuah unity/kesatuan. Yang mana di Indonesia sendiri mengacu pada Pancasila sebagai dasar negara dan juga semboyan Bhineka Tunggal Ika.
Parameter identitaas nasional berarti suatu ukuran yang digunakan untuk menyatakan bahwa identitas tersebut sebagai ciri khas satu bangsa dan negara, sebagi jati diri bangsa untuk memperkuat suatu bangsa dalam benegara.
Identitas nasional yang meliputi pola piker dan perilaku yang ditampak didalam masyarakat yaitu adat istiaadat dan kebiasan, lembaga-lembaga menjadi ciri bangsa dan negara seperti bendera, bahasa dan lagu kebangsaaan, sebagai alat perlengkapan untuk mencapai tujuan seperti pembangunan, teknologi, lalu tujuan yang dicapai suatu negara
Unsur-unsur yang membentuk identitas nasional berdasarkan sosiologi yaitu suku bangsa, kebudayaan, bahasa, kondisi geografi.



Tetapi semakin bertambahnya zaman semakin lama kelamaan banayaknya identitas nasional yang hilang dikarnakan masuknya budaya barat dan budaya luar yang berkembang pesat dan melunturkan sifat nasionalisme masyarakat yang cenderung lebih memilih mengikuti ternd luar dan mulai meninggalkan budaya dan ciri khas nya sendiri

Setiap negara pastinya  memiliki identitas negaranya masing-masing, tentunya Indonesia juga memiliki identitas yang menjadi ciri dari negaranya. Istilah identitas nasional secara terminologis adalah suatu ciri yang dimiliki suatu banga yang secara filosopi membedakan bangsa tersebut dengan bangsa lain. Hal itulah yang menjadi objek identitas nasional. Berdasarkan pengertian tersebut, maka setiap bangsa akan memiliki identitas masing-masing sesuai dengan keunikan, sifat, ciri-ciri karakter dari bangsa tersebut. Karakter atau ciri bangsa tersebut timbul oleh kemajemukan masyarakat yang ada di suatu bangsa tersebut. Terbangunnya suatu karakter  yang mempunyai ciri tersendiri lahir atas kesepakatan bersama meliputi atas kepentingan bangsa-bangsa dan negara.

Dewasa ini, kepribadian bangsa kita sudah mulai hampir menghilang. Salah satu penyebabnya adalah pengaruh budaya luar yang malah banyak membawa dampak negatif terhadap identitas nasional bangsa kita. Terutama para generasi muda yang sangat mudah terpengaruh oleh budaya yang datang dari luar, contohnya saja dari cara berpakaian yang terlalu minim yang mengikuti budaya barat sana dan malu memakai pakaian yang berasal dari produk negaranya sendiri seperti memakai kebaya, batik dan yang lainnya. Pernyataan tersebut membuktikan bahwa generasi muda telah melupakan identitas negaranya sendiri.

Melihat generasi muda zaman sekarang, bila disoroti lebih jauh kedepan rasa nasionalisme mereka berkurang  dan kurangnya pemahaman tentang apa itu identitas nasional sendiri, dimana ciri khas dari bangsa tempat mereka tinggal dan berpijak ini.


Untuk itu perlu kita ketahui sebenarnya Indonesia mempunyai identitas atau jati diri bangsa yang telah dikenal masyarakat dunia diantaranya adalah:

1)      Bangsa yang beradab dan majemuk
Dilihat dari kebudayaan tradisional yang telah berkembang mencapai tingkat yang tidak dapat dipandang rendah.
2)      Bangsa pejuang
Ditandai dengan jiwa kepejuangan yang berakar pada sikap rela berkorban tanpa pamrih dan tulus ikhlas sebagai pengabdian untuk bangsa dan negara dalam mencapai tujuan bersama.
  
3)      Bangsa yang berani membela kebenaran.
Dapat dicermati dari pergerakan kemerdekaan Indonesia yang mencirikan    peradaban nasional, sikap dan prilaku kepejuangan, serta wawasan kebangsaan dengan perlawanan yang gigih
4)      Bangsa yang berwawasan kebangsaan
Ditunjukkan pula dengan pemahaman ciri-ciri nasionalisme yang tumbuh dan berkembang dalam sejarah peradaban Indonesia, terutama sejak era kolonialisme.





Dan terdapat contoh masalah yang menyangkut mengenai permasalahan tersebut dan akan di kupas satu persatu salah satunya adalah
Maraknya penyuka kpop di indonesia, indonesia dilanda kpop mulai dari drama, music, hingga budayanya  jika dikaji memang sekarang kpop sedang menjadi teren senter dunia yang memperwakili asia tetapi terlalu banyak remaja yang terlalu mengikuti budaya mereka yang sebenarnya tidak cocok di tampilkan mereka diindonesia
Selain kpop tren india, dan ada juga tingkah laku masyarakat yang sudah kebarat baratan
Yang disebabkan oleh globalisasi yang terlalu bebas yang tidak dapat dihindari bagi bangsa kita
Bangsa kita  terlalu mengagun-agungkan budaya lain dan melupakan budaya sendiri , yang membuat identitas sebagai bangsa hilang dan ketika budaya atau persoalan yang diambil orang lain semua akan heboh.
Melihat generasi muda zaman sekarang, bila disoroti lebh jauh kedepan rasa nasionalisme mereka berkurang dan kurang nya pemahaman tentang apa itu identitas nasional sendiri, dimana ciri khas dari bangsa tempat mereka tinggal dan berpijak kini. Generasi penerus bangsa menganggap hal itu hanyalah sebuah pernyataan belaka. Hanya sebagan kecil dari generasi muda bangsa ini mempunyai kesadaran melaksanakan dan memahami arti dan makna dari identitas bangsa.
Disini akibat pengaruh dari luar itu juga berperan penting bagi identitas bangsa, terutama teknologi yang berkembang sangat pesat yang keberadaannya semula dianggap sangat membantu dan sifatnya positif. Ternyata asumsi kita terhadap keberadaan teknolgi kurang tepat, karena banyak kaum muda kita di buat terlena akan oleh perkembangan teknologi tersebut, yang kemudian memunculkan sifat individualisme tanpa memikirkan lingkungan sosial di sekellingnya. Dengan adanya pengaruh dari luar, Indonesia sudah seperti tidak lagi memiliki ciri bangsa atau identitas nasional yang sebenarnya. Karena para generasi muda telah berkiblat ke budaya barat, seharusnya generasi muda tersebut berusaha memantapkan identitas nasional dan menggali potensi potensi yang ada pada negara sendiri. Bukan malah mencontoh dan berkiblat ke barat. Yang lebih parah nya lagi kita seakan tak peduli lagi dengan apa yang dimiliki oleh negara kita sendiri. Ketika ada negara lain berusaha mengklaim apa yang seharusnya menjadi milik kita, saat itu terjadi barulah masyarakat dan negara Indonesia secara keseluruhan seperti kebakaran jenggot. Dan juga seperti halnya pengklaiman batik tulis oleh negara malaysia yang menganggap itu merupakan kebudayaannya.

Kesimpulan dari yang dikaji tersebut sebagai bangsa indonesia kita harus menjunjung tinggi budaya, bangsa, walaupun budaya luar didak bisa dihindari masuk kedalam kehidupan kita 
Kesimpulannya, Identitas Nasional merupakan Pandangan Hidup Bangsa, Kepribadian Bangsa, Kebudayaan Bangsa, Filsafat Pancasila dan juga sebagai Ideologi Negara sehingga mempunyai kedudukan paling tinggi dalam tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara termasuk disini adalah tatanan hukum yang berlaku di Indonesia. Tidaklah mudah dalam mencapai dan menjaga Identitas Nasional karena identitas yang dimiliki suatu bangsa/negara bisa saja luntur. Banyak faktor penyebab lunturnya Identitas Nasional, dua diantaranya adalah dampak negatif era digital dalam globalisasi dan lunturnya nilai-nilai nasionalisme pada bangsa itu sendiri.
Globalisasi diartikan sebagai suatu era atau jaman yang ditandai dengan perubahan tatanan kehidupan dunia akibat kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Pada intinya sampai pada satu titik simpul yang bermuara pada sebuah revolusi teknologi komunikasi dan teknologi informasi. Media digital merupakan salah satu simbol atau bentuk revolusi teknologi sebagai salah satu faktor dalam fenomena globalisasi.
Di Era Globalisasi tentunya dengan media digital pergaulan antar bangsa semakin ketat. Batas antar negara  hampir tidak ada artinya, batas wilayah tidak lagi menjadi penghalang. Pergaulan antar bangsa yang semakin kental ini menyebabkan banyak hal negatif penyebab lunturnya Identitas Nasional meskipun tidak dipungkiri era digital juga membawa dampak positif.

4.     Disintegrasi bangsa kini mulai berkembang
Disintegrasi adalah keadaan tidak bersatu padu yang menghilangnya keutuhan atau persatuan serta menyebabkan perpecahan yang menghancurkan bangsa. Menurut Soekanto, disintegrasi disebut juga disorganisasi, yaitu suatu proses pudarnya norma-norma dan nilai-nilai dalam masyarakat yang disebabkan perubahan-perubahan yang terjadi pada lembaga-lembaga kemasyarakatan. Disintegrasi atau disorganisasi merupakan proses pembentukan nilai-nilai baru, baik yang akan mengurangi ikatan dalam masyarakat itu sendiri maupun integrasi masyarakat yang pada akhirnya bergantung pada keinginan masyarakat.
Kondisi kewilayahan negara indonesia sebagai negara kepulauan dapat menyebabkan terjadinya perpecaha bangsa (disentegrasi), selain itu kondisi sosial budaya masyarakat indonesia dapat menimbulkan terjadinya konflik. keberadaan dan keberagaman masyarakat indonesia memiliki dampak positif dan negatif. dampam negatifnya menyebabkan ketidakharmonisan dalam masyarakat.
Faktor Penyebab Disintegrasi yaitu Perbedaan ras, agama, suku; Tidak saling mengerti karna adanya perbedaan; Tidak ada yang mengalah jika terjadi konflik; dan masih banyak lagi. Disintegrasi memiliki Ciri-Ciri Disintegrasi yaitu Terjadinya pergeseran norma dalam masyarakat; Retaknya hubungan antar masyarakat; Tidak adanya persamaan tujuan, pandangan dan ideologi antra satu masyarakat dengan masyarakat lainnya; Hilangnya sifat tolarensi dan menghargai perbedaan; Perilaku masyarakat sering kali melawan, membantah, melanggar semua aturan dan norma.





Contoh disintegrasi salah satunya yaitu tawuran Pada saat ini di Indonesia sering terjadi tawuran, khususnya tawuran antar pelajar. Kejadian ini tidak hanya di suatu wilayah, namun menyebar dihampir setiap wilayah. Berikut beberapa kejadian tawuran dibeberapa wilayah Indonesia:
    dua sekolah kejuruan SMK masing-masing SMK 2 dan SMK 3 di Tanjungpinang nyaris terlibat  tawuran, Beruntung Polisi sigap, dan langsung mengamankan 24 orang siswa yang telah berkumpul dan bersiap untuk menyerang siswa SMK Negeri 2 Tanjungpinang. Pengamanan 24 siswa yang akan tawuran itu, dilakukan Samapta Polres Tanjungpinang, sekitar pukul 11.30 WIB, Sabtu (29/10/2011). Saat tas masing-masing siswa digeledah, Polisi juga mengamankan empat buah parang dan golokyang diduga akan digunakan dalam tawuran tersebut.
Kasat Samapta Polres Tanjungpinang, AKP Edward Palis membenarkan pengamanan 24 siswa dari dua sekolah yang akan melaksanakan tawuran antar pelajar tersebut. Dan pihak kepolisiaan membawa seluruhnya siswa tersebut ke Mapolres Tanjungpinang.
dari berita tersebut dapat terjadinya perusakan moral yang terjadi pada zaman sekarang merusak citra bangsa yang menyebabkan perpecahan

lalu terdapat desintegrasi main hakim sendiri yang pernah marak di masyarakat karna kurangnya ketidak pedulian dan kurangnya pengawasan hokum, Menurut saya main hakim sendiri timbul akibat masyarakat merasa bahwa mereka benar, dan mereka takut terhadap perangkat hukum. Masyarakat merasa hukuman yang diberikan oleh penegak hukum tidak sesuai dengan apa yang telah diperbuat pelaku kriminal, karna alasan inilah masyarakat lebih baik bermain hakim sendiri untuk memberikan sanksi yang menurut pandangan mereka sesuai dengan perbuatan sang pelaku.

Eigenrechting atau tindakan main hakim sendiri dapat dilakukan oleh siapapun termaksud perseorangan ataupun kelompok. Tidak memandang jabatan, aparat negara, ataupun ia seorang penegak hukum sekaligus apabila ia mengambil tindakan yang tidak sesuai dengan prosedur hukum maka dapat dapat dikatakan tindakan main hakim sendiri (Eingenrechting).
 contonya seperti:
Pada zaman sekarang ini yang seharusnya pola pemikiran masyarakat sudah terbuka dalam menyikapi suatu masalah. Namun kita masih dapat menemukan beberapa kasus main hakim sendiri di Indonesia, memang pada zaman dulu kita sudah mengenal budaya seperti ini namun seharusnya kita sekarang bisa untuk memperbaiki budaya buruk tersebu

Dan contoh lainnya pernah terjadinya perseteruan antar etnis yang pernah terjadi di batam yaitu perseteruan antara suku batak dan pelores yang terjadi pada tahun 1999 dan perseteruan yang ada diambon
Dan ada pula  Perang antar suku di Keneyam, Ibu Kota Kabupaten Nduga, Provinsi Papua, yang terjadi selama sepekan sejak 23 Juni 2017, menyebabkan seorang warga tewas dan 38 warga terluka. Perang antar suku ini pecah diduga dipicu peperangan sebelumnya yang belum diselesaikan pada 2016.
 “Latar belakang permasalahan dipicu kejadian di Timika pada 2016. Ada kasus pembunuhan di Timika dan korban membawa permasalahan ini ke Nduga sehingga terjadi perang suku. 
Perang suku atau lebih tepat disebut pertikaian antarsuku merupakan salah satu bentuk konflik yang lazim terjadi dalam kehidupan di Papua. Gejala timbulnya pertikaian antar suku-suku di Papua kini bukan hanya akibat struktur sosial budaya setempat, melainkan bisa terjadi akibat adanya kesalah pahaman yang secara psikologis membentuk perilaku konflik ketimpangan pembangunan dan kehidupan sosial ekonomi.
Konflik yang terjadi di Papua sangat erat berkaitan dengan balas dendam, tidak setuju dengan kebjakan pemerintah sehingga timbul pertikaian antara satu sama lain. Beberapa dampak dari adanya konflik di Papua antara lain      :     Rusaknya fasilitas umum,Hancurnya pemukiman warg, Jatuhnya korban, Warga yang tidak bersalah juga ikut menjadi korban, sehingga dapat menimbulkan dampak psikologis dan kesalahpahaman















Kesimpulan dari permasalahan tersebut adalah sebagai bangsa yang beraneka ragam bangsa budaya dan suku sebaiknya kita saling toleransi dan saling bantu membantu agar tidak adanya keridak baikan yang terjadi didalam bangsa dan negara dan Kondisi NKRI secara nyata harus diakui oleh setiap warganegara biladitinjau dari kondisi geografi, demografi, dan kondisi sosial yang ada akanterlihat bahwa pluralitas, suku, agama, ras dan antar golongan dijadikanpangkal penyebab konflik atau kekerasan massal, tidak bisa diterima begitusaja.
Pendapat ini bisa benar untuk sebuah kasus tapi belum tentu benar untukkasus yang lain. Namun ada kondisi-kondisi struktural dan kultural tertentudalam masyarakat yang beraneka ragam yang terkadang terjadi akibat darisuatu proses sejarah atau peninggalan penjajah masa lalu, sehinggamemerlukan penanganan khusus dengan pendekatan yang arif namun tegaswalaupun aspek hukum, keadilan dan sosial budaya merupakan faktorberpengaruh dan perlu pemikiran sendiri.










5.     Undang-undang saat ini tak lagi mencerminkan nilai-nilai dan norma-norma konstitusi

konstitusi  berbeda dengan Undang-Undang Dasar, dikarenakan suatu perbedaan dalam pandangan orang mengenai konstitusi pada negara-negara modern sehingga pengertian konstitusi itu kemudian disamakan dengan Undang-Undang Dasar

Pengertian konstitusi menurut para ahli tentu saja melibatkan pendapat para ahli ketatanegaraan di dalamnya. Para ahli tersebut di antaranya:
1. K. C. Wheare
 Menurut K. C. Wheare, konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaraaan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur, atau memerintah dalam pemerintahan suatu negara.




2. Herman Heller
 Pengertian konstitusi menurut para ahli, kali ini menurut Herman Heller adalah konstitusi mempunyai arti luas daripada undang-undang. Konstitusi tidak hanya bersifat yuridis tetapi juga sosiologis dan politis.
Secara umum terdapat dua macam konstitusi yaitu :
1) Konstitusi tertulis dan
2) Konstitusi tak tertulis. 

Hampir semua negara di dunia memiliki konstitusi tertulis atau Undang-Undang Dasar (UUD) yang pada umumnya mengatur mengenai pembentukan, pembagian wewenang dan cara bekerja berbagai lembaga kenegaraan serta perlindungan hak azasi manusia.

Negara yang dikategorikan sebagai negara yang tidak memiliki konstitusi tertulis adalah Inggris dan Kanada. Di kedua negara ini, aturan dasar terhadap semua lembaga-lembaga kenegaraan dan semua hak asasi manusia terdapat pada adat kebiasaan dan juga tersebar di berbagai dokumen, baik dokumen yang relatif baru maupun yang sudah sangat tua seperti Magna Charta yang berasal dari tahun 1215 yang memuat jaminan hak-hak azasi manusia rakyat Inggris.

      Konstitusi suatu negara pada hakekatnya merupakan hukum dasar tertinggi yang memuat hal-hal mengenai penyelenggaraan negara, karenanya suatu konstitusi harus memiliki sifat yang lebih stabil dari pada produk hukum lainnya. Terlebih lagi jika jiwa dan semangat pelaksanaan penyelenggaraan negara juga diatur dalam konstitusi sehingga perubahan suatu konstitusi dapat membawa perubahan yang besar terhadap sistem penyelenggaraan negara. Bisa jadi suatu negara yang demokratis berubah menjadi otoriter karena terjadi perubahan dalam konstitusinya.

Ada kalanya keinginan rakyat untuk mengadakan perubahan konstitusi merupakan suatu hal yang tidak dapat dihindari. Hal ini terjadi apabila mekanisme penyelenggaraan negara yang diatur dalam konstitusi yang berlaku dirasakan sudah tidak sesuai lagi dengan aspirasi rakyat. Oleh karena itu,  konstitusi biasanya juga mengandung ketentuan mengenai perubahan konstitusi itu sendiri, yang kemudian prosedurnya dibuat sedemikian rupa sehingga perubahan yang terjadi adalah benar-benar aspirasi rakyat dan bukan berdasarkan keinginan semena-mena dan bersifat sementara atau pun keinginan dari sekelompok orang belaka.

Contoh undang undang yang sudah tidak sesuai dengan konstitusi yaitu
Pernah terjadi ketika stya novanto ingin ditangkap oleh kpk yang dimana ia menolak untuk ikut atau pun bersaksi harus ada persetujuan presiden sedangkan seharusnya dimata hokum semua orang adalah sama
Lalu terdapat Contoh peraturan perundang-undangan yang dicabut oleh peraturan perundang-undangan yang tingkatannya sama yaitu Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang mencabut dan menyatakan tidak berlaku Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Hal ini terlihat pada Ketentuan Penutupnya, yakni dalam Pasal 102 UU 12/2011:
“Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.”
 jika materi dalam peraturan perundang-undangan baru menyebabkan perlunya penggantian seluruh atau sebagian materi dalam peraturan perundang-undangan lama, di dalam peraturan perundang-undangan baru harus secara tegas diatur mengenai pencabutan seluruh atau pencabutan sebagian peraturan perundang-undangan. Demi kepastian hukum, pencabutan peraturan perundang-undangan hendaknya tidak dirumuskan secara umum, tetapi menyebutkan dengan tegas peraturan perundang-undangan mana yang dicabut.





Dan mengemukakan bahwa pencabutan peraturan perundang-undangan harus disertai dengan keterangan mengenai status hukum dari peraturan pelaksanaan, peraturan yang lebih rendah, atau keputusan yang telah dikeluarkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang dicabut. Contoh (Pasal 101 UU 12/2011):
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua Peraturan Perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Menurut M. Naufal Fileindi, S.H. dalam artikel Aturan Pencabutan dan Tidak Berlakunya Undang-Undang, istilah ‘mencabut’ adalah proses untuk membuat suatu peraturan perundang-undangan atau ketentuan dalam peraturan perundangan-undangan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Sedangkan, ‘tidak berlaku’ adalah sebuah keadaan ketika suatu peraturan perundang-undangan atau ketentuannya tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat.









Kesimpulan dan dari pendapat saya permasalahan ini memang sangat disayangkan sebagai pedoman hokum yang ada di indonesia yang seharusnya menjadi  tolah ukur dan pedoman tetapi sekarang undang undang tidak mencerminkan konstitusi
kita simpulkan bahwa pencabutan dan dinyatakan tidak berlakunya suatu peraturan perundang-undangan berakibat hukum bahwa peraturan perundang-undangan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Artinya, sudah tidak dapat lagi dijadikan dasar hukum atau rambu-rambu untuk mengatur aspek kehidupan bermasyarakat. Selain itu, berdasarkan teori hukum juga dinyatakan bahwa peraturan perundang-undangan yang berlaku kemudian mengenyampingkan peraturan perundang-undangan yang terdahulu 



 Sebagian dari tulisan saya berasal yang tereverensi dari google. Sekian terima kasih telah membaca, maaf jika masih ada kesalahan. 






Comments