pendidikan kewarganegaraan
Assalamualaikum wr.wb. Para pembaca saya akan mengkaji sub- sub judul yang ada dibawah ini menjadi sebuah kalimat yang dikaji oleh saya sendiri . Sebelum itu saya ingin memperkenalkan nama saya Novita saya kuliah di Universitas maritim raja ali haji jurusan Akuntansi .blog ini membahas mengenai pelajaran pendidikan kewarganegaraan . Yuk baca teman-teman
1.
Permasalah
bangsa saat ini serta upaya mengatasi permasalahan
Bangsa memiliki arti sebangai sekelompok
orang yang miliki kesaman dalam hal ideologi dan identitas yang sama. Hal
tersebut Sebagai wadah pemersatu bangsa
dimana bangsa Indonesia memiliki banyak suku dan agama yang sulit
disatukan dengan mudah yang memiliki perilaku, budaya , ras yang berbeda untuk
menggabung perbedaan tersebut menjadi satu. Bangsa memiliki banyak defnisi yang
di artikan para ahli salah satunya adalah definisi dari hans khon yang merupakan filsuf dari amerika mengatakan “bangsa terjadi sebagai dampak adanya
persamaan ras ,bahasa , adat istiadat , dan agama yang menjadi pembeda antara
satu bangsa dengan bangsa yang lain” tetapi definisi yang dikatakan oleh
hans khon kurang sesuai dengan Indonesia mengapa dikarnakan Indonesia memiliki
bayak ras, bahasa yang berbeda-beda, adat istiadat, dan agama yang berbeda-beda
yang menjadikan Indonesia menjadi bangsa yang beragam-ragam yang tidak dimiliki
oleh bangsa lain. Ada terdapat definisi menurut ahli yang sesuai definisi
bangsa yang cocok mencerminkan dengan Indonesia yaitu definisi dari seorang
filsuf, sejarawan, dan sastrawan yaitu Ernest
renan dimana ia mengatakan “bangsa
adalah sekelompok manusia yang berada di satu ikatan batin yang dipersatukan
karna memiliki persamaan sejarah, serta cita-cita dan tujuan yang sama” definisi
tersebut sangat mencerminkan bangsa Indonesia dimana indonesia menjadi suatu
negara karena adanaya persamaan nasib yaitu pernah di jajah oleh belanda dan
cita-cita yang sama.
Terbentuknya bangsa indonesia memiliki
peroses sejarah yang panjang hingga menjadi bangsa indonesia, bangsa indonesia
tumbuh secara alami karena adanya interaksi antar masyarakat. Indonesia di
perkirakan memiliki jumlah penduduk diperkirakan hamper mencapai 262 jiwa,
memiliki 34 provinsi yang memiliki ciri kas, budaya, adat istiadat, agama yang
bermacam- macam. Setiap daerah memiliki potensi yang berbeda-beda dalam
mengembangkan daerahnya.
Bangsa indonesia memilliki banyak
permasalahan yang di alami salah satunya ekonomi, pendidikan dan banyak lagi
yang akan dibahas
Permasalahan-permasalahan yang di alami oleh
bangsa indonesia sangat lah banyak yang melibatkan masyarakat di dalamnya, dan
akan saya kaji satu persatu.
Korupsi merupakan permaslahan
terbesar yang dihadapi oleh indonesia ini. Perlu diketahui bahwa korupsi
memiliki pengertian yang dikemukakan oleh para ahli salah satunya adalah
Nurdjana yang dikemukakan pada tahun 1990 yang berisi tentang Pengertian
Korupsi Menurut Nurdjana, korupsi berasal dari bahasa Yunani yaitu “corruptio”
yang berarti entang perbuatan yang tidak baik, buruk, curang, dapat disuap,
tidak bermoral, menyimpang dari kesucian, melanggar norma-norma agama materiil,
mental dan hukum.
Korupsi
adalah permasalahan yang terus menerus ada seperti makanan sehari –hari yang
tak ada habihnya, karupsi terjadi dikarnakan adanya kesempatan dan keserakahan
manusia yang merugikan masyarakat lain. Kerupsi sangat merusak segi-segi moral
dalam masyarakat dan merusak negri. Masalah korupsi tengah menjadi permasalahan
yang banyak dibincangkan oleh mansyarakat, terutama media masa dan masyarakat.
Markanya korupsi di indonesia seakan sulit untuk di berantas dan telah menjadi
budaya.
Korupsi merupakan pelanggaran hukum yang
menjadi suatu kebiasaan. Berdasarkan data
Transparency International Indonesia, kasus korupsi di Indonesia belum teratasi
dengan baik. Indonesia menempati peringkat ke-100 dari 183 negara pada tahun
2011 dalam Indeks Persepsi Korupsi.
Karena hal tersebutlah
korupsi harus ditebang sampai akar-akarnya dan diberantas dengan baik, karena
negara kita adalah negara hukum yang menegakkan kebenaran. Dalam upaya
pemberantasan korupsi, diperlukan kerja sama semua pihak maupun semua elemen
masyarakat, tidak hanya institusi terkait saja. Beberapa institusi yang diberi
kewenangan untuk memberantas korupsi, antara lain KPK, Kepolisian, Indonesia
Corruption Watch (ICW), Kejaksaan. Adanya KPK merupakan salah satu langkah
berani pemerintah dalam usaha pemberantasan korupsi di Indonesia.
Contoh permasalahan korupsi salah satunya
adalah korupsi E-ktp yang masih hangat
didalam masyarakat. Permasalahan korupsi ini belum juga bisa di
selesaikan.
Banyaknya politisi yang terlibat didalam
kasus E-ktp yang merupakan kasus besar yang melibatkan orang-orang besar, perlu
diketahui korupsi bukan hanya bisa dilakukan oleh seorang politikus atau orang-orang
besar tetapi bisa dilakukan oleh orang biasa dan kapan saja. Dan salah satu
politikus yang terlibat yaitu mantan ketua DPR RI setya novanto yang ditetapkan
menjadi tersangka setelah sebelumnya pernah dibatalkan oleh hakim tunggal cepi
iskandar.
Setya Novanto sendiri telah diminta untuk
hadir dalam sidang tetapi ia kerap tidak dapat hadir sehingga akhirnya KPK pun
mengeluarkan surat penangkapan yang ditujukan kepada Setya Novanto pada hari
Rabu, 15 November 2017. KPK mendatangi rumah Setya Novanto di Jalan Wijaya
XIII, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan untuk dijemput secara paksa namun
ternyata Setya Novanto tidak ditemui dilokasi. Berbagai argument pun
bermunculan. Ada yang mengatakan bahwa ia selalu mencari alasan agar tidak
hadir dalam sidang,ada yang mengatakan bahwa dirinya melarikan diri, dan ada
juga beberapa pihak yang mengatakan Setya Novanto mendapat tugas di luar
kota.
Banyak kontraversi yang dilakukan oleh setya
novanto untuk membebaskan dirinya dari jeratan hukum, tetapi kesalahan yang dia
perbuat tidak dapat ditutupi, masih banyak lagi permasalahanseperti penggelapan
pajak oleh gayus, kasus korupsi keluarga souharto, kasus proyek hambalan, kasus
korupsi bank century dan masih banyak lagi korupsi yang terjadi diindonesia.
Dengan danya hal ini bagimana cara
mengatasinya agar mengurangi korupsi yang terjadi diindoesia: yang pertama
masyarakat harus menghilangkan budaya KKN mengapa karena kkn seperti budaya
yang taka da habaisnya di dalam masyaraka, kkn dilakukan dari masyarakat biasa
sampai pejabat negara, lalu meningkatkan pendidikan moral sedini mungkin yaitu
sedari sd sudah mengajarkan moral kepada muridnya begitupula dengan pengajarnya yang harus
memiliki pendidikan yang maksimal dalam mengajar. Menciptakan pendidikan anti
korupsi dengan menyeluruh di setiap daerah. Penanaman
semangat nasional yang positif dilakukan oleh pemerintah Indonesia dalam bentuk
penyuluhan atau diksusi umum terhadap nilai-nilai Pancasila sebagai
kepribadian bangsa Indonesia. Kepribadian yang berdasarkan Pancasila
merupakan kepribadian yang menjunjung tinggi semangat nasional dalam penerapan
Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Dengan adanya penanaman semangat
nasional Pancasila dalam diri masyarakat, kesadaran masyarakat akan dampak korupsi bagi negara dan masyarakat akan
bertambah. Hal ini akan mendorong masyarakat Indonesia untuk menghindari
berbagai macam bentuk perbuatan korupsi dalam kehidupan sehari-hari demi
kelangsungan hidup bangsa dan negaranya.
Menurut analisa saya kasus korupsi sangat
merugikan negara dan masyarakat sekaligus mempermalukan negara kepada dunia
mengapa demikian dengan maraknya korupsi dimasyarakat pertumbuhan ekonomi
indonesia akan melambat dan sulit berkembang dan kesejahteraan rakyat yang
tidak maksimal karna hak yang harusnya mereka peroleh di ambil.
Permasalahan bengsa saat ini bukan hanya
korupsi tetapi juga mengenai kemiskina yang sangat lah banyak, permasalahan
yang termasuk sulit diberantas oleh pemerintah. Ketidaksetaraan yang terjadi
dalam masyarakat , ketidak mampuh
pemerintah dalam mensejahterakan rakyatnya, masih banyak orang-orang yang tidak
mampu melakukan jpengobatan dan sulitnya menerima pelayanan kesehatan, dan
banyak nya anak-anak yang putus sekolah karena kurangnya biaya dan tidak
mampunya orang tua dalam membanyar uang sekolah
Problema kemiskinan terus menjadi masalah
besar sepanjang sejarah Indonesia sebagai sebuah negara. Dalam negara yang
salah urus, tidak ada persoalan yang lebih besar, selain persoalan kemiskinan.
Kemiskinan telah membuat jutaan anak‐anak tidak bisa mengenyam pendidikan yang berkualitas, kesulitan
membiayai kesehatan, kurang‐ nya tabungan dan tidak adanya investasi, kurangnya akses ke pelayanan
publik, kurangnya lapangan pekerjaan, kurangnya jaminan sosial dan perlindungan
terhadap keluarga, menguatnya arus urbanisasi ke kota, dan yang lebih parah,
kemiskinan menyebabkan jutaan rakyat memenuhi kebutuhan pangan, sandang dan
papan secara terbatas
Contoh kemiskinan yang sangat berdampak bagi
masyarakat yaitu putusnya anak-anak sekolah dan lembih memilih mengamen masih
banyaknya rumah-rumah yang di bangun di bawah kolong jembatan, dan ditepi
sungai, banyaknya kejahatan yang diakibatkan ketidak sejahteraan masyarakat dna
masih banyak lagi.
Upaya
untuk memutus mata rantai lingkaran
kemiskinan dapat dilakukan peningkatan keterampilan sumber daya
manusianya, penambahan modal investasi, dan mengembangkan teknologi. Program‐program penanggulangan kemiskinan sudah
banyak dilaksanakan di berbagai negara. Sebagai perbandingan, di Amerika
Serikat program penanggulangan kemiskinan diarahkan untuk meningkatkan
kerjasama ekonomi antarnegara bagian, memperbaiki kondisi pemukiman perkotaan
dan pedesaan, perluasan kesempatan pen‐ didikan dan kerja untuk para pemuda, penyelenggaraan pendidikan dan
pelatihan bagi orang dewasa, dan pemberian bantuan kepada kaum miskin usia
lanjut. Selain program pemerintah, juga kalangan masyarakat ikut terlibat
membantu kaum miskin melalui organisasi kemasyarakatan, gereja, dan sebagainya
Kesimpulan dari permasalahan bangsa adalah
permasalahan- permasalahan dari bangsa ini
sangatlah banyak yang sulit diberantas dalam sekejab yang muncul karena
ketidak pedulian masyarakat dan pemerintah didalamnya yang merugikan negaranya
sendiri, permasalahan- permasalahan bangsa yang ada di indonesia sangatlah
benyak, kurangnya pendidikan dan moral bangsa indonesialah membuat negara kita
lama berkembang sedangkan negara kita adalah negara kaya yang mau saja dibodohi
dan di tipudaya
2.
Keberagaman
peluang dan ancaman bagi bangsa indonesia
Indonesia merupakan negara kepulauan yang
penuh dengan kekayan dan keragaman budaya, ras, adat istiadat, suku bangsa,
agama, bahasa yang beragam-ragam. Meskipun demikian indonesia tetap bineka
tunggal ika yang artinya yaitu “berbeda-beda tetapi tetap satu satu jua” dengan
adanya hal tersebutlah membuat indonesia menjadi lebih istimewa.
Keberagaman indonesia dapat diartikan sebagai
anugrah yang besar dikarnakan indonesia memiliki banyak pulau yang dibatasi
oleh laut, memiliki perbedaan yang sangat jelas dari sabang hingga merauke.
Walaupun berbeda indonesia tetap satu, dan saling menghargai dan toleransi satu
dengan yang lain.
Keragaman merupakan kondisi pada kehidupan
masyarakat , dimana keragaman tersebus ada diindonesia membuat indah dapat
memperkuatan dan memperkaya bangsa indonesia.
Persatuan dalam keragaman memiliki arti yang
sangat penting dalam bangsa. Persatuan dalam keragaman harus dipahami oleh
setiap warga masyarakat agar dapat mewujudkan hal-hal yang berkaitan dengan
ketentraman negara yaitu Kehidupan yang serasi, selaras dan seimbang di dalam
masyarakat yang beragam, Pergaulan antarsesama yang lebih akrab tidak bergaul
hanya dengan sesuku saja, Perbedaan yang ada tidak menjadi sumber masalah
tetapi menjadi sebuah masyarakat yang aman dan tolera. Pembangunan
berjalan lancer untuk membangun negri.
Potensi yang dimiliki oleh indonesia yang
memiliki keragaman budaya ras adat istiadat, tingkah laku, kebiaasaan,agama
menjadikan Di dalam potensi keberagaman budaya
tersebut sebenarnya terkandung potensi disintegrasi, konflik, dan separatisme
sebagai dampak dari negara kesatuan yang bersifat multietnik dan struktur
masyarakat Indonesia yang majemuk dan plural. Menurut David Lockwood konsensus
dan konflik merupakan dua sisi mata uang karena konsensus dan konflik adalah
dua gejala yang melekat secara bersama-sama di dalam masyarakat.
Karena struktur sosial budayanya
yang sangat kompleks, Indonesia selalu berpotensi menghadapi permasalahan
konflik antaretnik, kesenjangan sosial, dan sulitnya terjadi integrasi nasional
secara permanen. Hal tersebut disebabkan adanya perbedaan budaya yang
mengakibatkan perbedaandalam cara pandang terhadap kehidupan politik, sosial,
dan ekonomi masyarakat. Menurut Samuel Huntington, Indonesia adalah negara yang
mempunyai potensi disintegrasi paling besar setelah Yugoslavia dan Uni Soviet
pada akhir abad ke-20. Menurut Clifford Geertz apabila bangsa Indonesia tidak
mampu mengelola keanekaragaman etnik, budaya, dan solidaritas etniknya maka
Indonesia akan berpotensi pecah menjadi negara-negara kecil. Misalnya, potensi
disintegrasi akibat gerakan Organisasi Papua Merdeka yang menginginkan
kemerdekaan Provinsi Papua dari Indonesia.
Pola
kemajemukan masyarakat Indonesia dapat dibedakan menjadi dua. Pertama,
diferensiasi yang disebabkan oleh perbedaan adat istiadat(custom
differentiation) karena adanya perbedaan etnik, budaya, agama, dan bahasa.
Kedua, diferensiasi yang disebabkan oleh perbedaan struktural (structural
differentiation) yang disebabkan oleh adanya perbedaan kemampuan untuk
mengakses potensi ekonomi dan politik antaretnik yang menyebabkan kesenjangan
sosial antaretnik.
Sebagai masyarakat majemuk,
Indonesia memiliki dua kecenderungan atau dampak akibat keberagaman budaya
tersebut, antara lain sebagai berikut.
- Berkembangnya perilaku konflik
di antara berbagai kelompok etnik.
- Pemaksaan oleh kelompok kuat
sebagai kekuatan utama yang mengintegrasikan masyarakat.
Namun,
kemajemukan masyarakat tidak selalu menunjukkan sisi negatif saja. Pada satu
sisi kemajemukan budaya masyarakat menyimpan kekayaaan budaya dan khazanah
tentang kehidupan bersama yang harmonisapabila integrasi masyarakat berjalan
dengan baik. Pada sisi lain, kemajemukan selalu menyimpan dan menyebabkan
terjadinya potensi konflik antaretnik yang bersifat laten(tidak disadari)
maupun manifes (nyata) yang disebabkan oleh adanya sikap etnosentrisme,
primordialisme, dan kesenjangan sosial.
Salah
satu gejala yang selalu muncul dalam masyarakat majemuk adalah terjadinya
ethnopolitic conflict berbentuk gerakan separatisme yang dilakukan oleh
kelompok etnik tertentu. Etnopolitic conflict dapat dilihat dari terjadinya
kasus Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Gerakan perlawanan ini bukan hanya timbul
karena didasari oleh adanya ketidakpuasan secara politik masyarakat Aceh yang
merasa hak-hak dasarnya selama ini direbut oleh pemerintah pusat. Selama ini
rakyat Aceh merasa terpinggirkan untuk mendapatkan akses seluruh kekayaan alam
Aceh yang melimpah ditambah adanya sikap primordialisme dan etnosentrisme
masyarakat Aceh yang sangat kuat.
Pola
etnopolitic conflict dapat terjadi dalam dua dimensi, yaitu pertama, konflik di
dalam tingkatan ideologi. Konflik ini terwujud dalam bentuk konflik antara
sistem nilai yang dianut oleh pendukung suatu etnik serta menjadi ideologi dari
kesatuan sosial. Kedua, konflik yang terjadi dalam tingkatan politik. Konflik
ini terjadi dalam bentuk pertentangan dalam pembagian akses politik dan ekonomi
yang terbatas dalam masyarakat.
Perbedaan
kesejarahan, geografis, pengetahuan, ekonomi, peranan politik, dan kemampuan
untuk mengembangkan potensi kebudayaannya sesuai dengan kaidah yang dimiliki
secara optimal sering menimbulkan dominasi etnik dalam struktur sosial maupun
struktur politik, baik dalam tingkat lokal maupun nasional. Dominasi etnik
tersebut pada akhirnya melahirkan kebudayaan dominan (dominant culture) dan
kebudayaan tidak dominan (inferior culture) yang akan melahirkan konflik
antaretnik yang berkepanjangan. Dominasi etnik dan kebudayaan dalam suatu
masyarakat apabila dimanfaatkan untuk kepentingan golongan selalu melahirkan
konflik yang bersifat horizontal dan vertikal.
Ciri khas masyarakat majemuk
seperti keanekaragaman suku bangsa telah menghasilkan adanya potensi konflik
antarsuku bangsa dan antara pemerintah dengan suatu masyarakat suku bangsa.
Potensi-potensi konflik tersebut merupakan permasalahan yang ada seiring dengan
sifat suku bangsa yang majemuk. Selain itu, pembangunan yang berjalan selama
ini menimbulkan dampak berupa terjadinya ketimpangan regional (antara Pulau
Jawa dengan luar Jawa), sektoral (antara sektor industri dengan sektor
pertanian), antarras (antara pribumi dan nonpribumi), dan antarlapisan (antara
golongan kaya dengan golongan miskin).
Kesimpulan dari
keragaman bangsa Indonesia adalah negara multicultural yang memiliki bayak
bangsa, tapi bukan lah negara yang
multikulturalis. Karena itu multikulturalisme tidak menjadi solusi dalam
pengelolaan keragaman di Indonesia. Beberapa kategori multikulturalisme yang
diproblematisasi di Indonesia, misalnya, terkait dengan pertanyaan siapa orang
asli, minoritas nasional, dan imigran dalam konteks masyarakat Indonesia.
Keberagaman di Indonesia terbentuk dari lebih banyak varian daripada yang
terjadi di Barat. Dalam varian itu terdapat ada istiadat, hubungan dengan
keturunan Cina yang sudah tinggal di Indonesia sejak lama, dan pluralisme hukum
yang menjadi warisan dari masa kolonial. Namun satu hal yang tidak bisa
diabaikan dalam lanskap keberagaman di Indonesia adalah jumlah populasi orang
Islam. Islam dan Muslim selalu menjadi penanda penting dalam sejarah
pengelolaan keragaman di Indonesia
Keragaman tersebut memiliki dampak positif
untuk membangun negri menjadi lebih baik dan adajuga potensi menjadi pemecah
belah negri. Karnaitu di perlukan adanya toleransi antar agama, suku, ras agar
tidak terjadi perpecahan yang tidak diinginkan.
3.
Identitas
nasiaonal yang kini hilang oleh perkembangan jaman
Identitas secara
umum berarti unsur–unsur yang menerangkan detail pribadi seseorang atau pun
sebuah negara. Lebih berkaitan khususnya berkaitan dengan identitas dalam
kaitannya dengan nasionalisme yakni menjelaskan tentang sifat yang menjelaskan
perilaku pribadi, kelompok, komunitas dan negara. Jadi intinya, makna identitas
di sini tidak hanya terpaku pada satu individu maupun golongan.
Adapun kata ‘nasional’ berarti
sebuah unit yang di dalamnya tertuang banyak ragam perbedaan yang disatukan
dalam kesamaan. Perbedaan di dalamnya setidaknya meliputi agama, budaya,
bahasa, ras juga adat istiadat dan lain-lain.
Pengertian Identitas
Nasional adalah suatu himpunan nilai-nilai kebudayaan yang berkembang dalam
ragam aspek kehidupan berbangsa. Semua bercampur baur dari ragam suku, agama,
dll untuk kemudian dikumpulkan dalam sebuah unity/kesatuan. Yang mana di
Indonesia sendiri mengacu pada Pancasila sebagai dasar negara dan juga semboyan
Bhineka Tunggal Ika.
Parameter identitaas nasional berarti suatu
ukuran yang digunakan untuk menyatakan bahwa identitas tersebut sebagai ciri
khas satu bangsa dan negara, sebagi jati diri bangsa untuk memperkuat suatu
bangsa dalam benegara.
Identitas nasional yang meliputi pola piker
dan perilaku yang ditampak didalam masyarakat yaitu adat istiaadat dan
kebiasan, lembaga-lembaga menjadi ciri bangsa dan negara seperti bendera,
bahasa dan lagu kebangsaaan, sebagai alat perlengkapan untuk mencapai tujuan
seperti pembangunan, teknologi, lalu tujuan yang dicapai suatu negara
Unsur-unsur yang membentuk identitas nasional
berdasarkan sosiologi yaitu suku bangsa, kebudayaan, bahasa, kondisi geografi.
Tetapi semakin bertambahnya zaman semakin
lama kelamaan banayaknya identitas nasional yang hilang dikarnakan masuknya
budaya barat dan budaya luar yang berkembang pesat dan melunturkan sifat
nasionalisme masyarakat yang cenderung lebih memilih mengikuti ternd luar dan
mulai meninggalkan budaya dan ciri khas nya sendiri
Setiap negara pastinya memiliki identitas negaranya masing-masing, tentunya Indonesia juga memiliki identitas yang menjadi ciri dari negaranya. Istilah identitas nasional secara terminologis adalah suatu ciri yang dimiliki suatu banga yang secara filosopi membedakan bangsa tersebut dengan bangsa lain. Hal itulah yang menjadi objek identitas nasional. Berdasarkan pengertian tersebut, maka setiap bangsa akan memiliki identitas masing-masing sesuai dengan keunikan, sifat, ciri-ciri karakter dari bangsa tersebut. Karakter atau ciri bangsa tersebut timbul oleh kemajemukan masyarakat yang ada di suatu bangsa tersebut. Terbangunnya suatu karakter yang mempunyai ciri tersendiri lahir atas kesepakatan bersama meliputi atas kepentingan bangsa-bangsa dan negara.
Dewasa ini, kepribadian
bangsa kita sudah mulai hampir menghilang. Salah satu penyebabnya adalah
pengaruh budaya luar yang malah banyak membawa dampak negatif terhadap
identitas nasional bangsa kita. Terutama para generasi muda yang sangat mudah
terpengaruh oleh budaya yang datang dari luar, contohnya saja dari cara
berpakaian yang terlalu minim yang mengikuti budaya barat sana dan malu memakai
pakaian yang berasal dari produk negaranya sendiri seperti memakai kebaya,
batik dan yang lainnya. Pernyataan tersebut membuktikan bahwa generasi muda
telah melupakan identitas negaranya sendiri.
Melihat generasi muda zaman
sekarang, bila disoroti lebih jauh kedepan rasa nasionalisme mereka
berkurang dan kurangnya pemahaman tentang apa itu identitas nasional
sendiri, dimana ciri khas dari bangsa tempat mereka tinggal dan berpijak ini.
Untuk itu perlu kita
ketahui sebenarnya Indonesia mempunyai identitas atau jati diri bangsa yang
telah dikenal masyarakat dunia diantaranya adalah:
1) Bangsa
yang beradab dan majemuk
Dilihat dari kebudayaan tradisional yang
telah berkembang mencapai tingkat yang tidak dapat dipandang rendah.
2) Bangsa
pejuang
Ditandai dengan jiwa kepejuangan yang berakar
pada sikap rela berkorban tanpa pamrih dan tulus ikhlas sebagai pengabdian
untuk bangsa dan negara dalam mencapai tujuan bersama.
3) Bangsa
yang berani membela kebenaran.
Dapat dicermati dari
pergerakan kemerdekaan Indonesia yang
mencirikan peradaban nasional, sikap dan prilaku
kepejuangan, serta wawasan kebangsaan dengan perlawanan yang gigih
4) Bangsa
yang berwawasan kebangsaan
Ditunjukkan pula dengan
pemahaman ciri-ciri nasionalisme yang tumbuh dan berkembang dalam sejarah
peradaban Indonesia, terutama sejak era kolonialisme.
Dan terdapat contoh masalah yang menyangkut
mengenai permasalahan tersebut dan akan di kupas satu persatu salah satunya
adalah
Maraknya penyuka kpop di indonesia, indonesia
dilanda kpop mulai dari drama, music, hingga budayanya jika dikaji memang sekarang kpop sedang
menjadi teren senter dunia yang memperwakili asia tetapi terlalu banyak remaja
yang terlalu mengikuti budaya mereka yang sebenarnya tidak cocok di tampilkan
mereka diindonesia
Selain kpop tren india, dan ada juga tingkah
laku masyarakat yang sudah kebarat baratan
Yang disebabkan oleh globalisasi yang terlalu
bebas yang tidak dapat dihindari bagi bangsa kita
Bangsa kita
terlalu mengagun-agungkan budaya lain dan melupakan budaya sendiri ,
yang membuat identitas sebagai bangsa hilang dan ketika budaya atau persoalan
yang diambil orang lain semua akan heboh.
Melihat
generasi muda zaman sekarang, bila disoroti lebh jauh kedepan rasa nasionalisme
mereka berkurang dan kurang nya pemahaman tentang apa itu identitas nasional
sendiri, dimana ciri khas dari bangsa tempat mereka tinggal dan berpijak kini.
Generasi penerus bangsa menganggap hal itu hanyalah sebuah pernyataan belaka.
Hanya sebagan kecil dari generasi muda bangsa ini mempunyai kesadaran
melaksanakan dan memahami arti dan makna dari identitas bangsa.
Disini
akibat pengaruh dari luar itu juga berperan penting bagi identitas bangsa,
terutama teknologi yang berkembang sangat pesat yang keberadaannya semula
dianggap sangat membantu dan sifatnya positif. Ternyata asumsi kita terhadap
keberadaan teknolgi kurang tepat, karena banyak kaum muda kita di buat terlena
akan oleh perkembangan teknologi tersebut, yang kemudian memunculkan sifat
individualisme tanpa memikirkan lingkungan sosial di sekellingnya. Dengan
adanya pengaruh dari luar, Indonesia sudah seperti tidak lagi memiliki ciri
bangsa atau identitas nasional yang sebenarnya. Karena para generasi muda telah
berkiblat ke budaya barat, seharusnya generasi muda tersebut berusaha
memantapkan identitas nasional dan menggali potensi potensi yang ada pada
negara sendiri. Bukan malah mencontoh dan berkiblat ke barat. Yang lebih parah
nya lagi kita seakan tak peduli lagi dengan apa yang dimiliki oleh negara kita
sendiri. Ketika ada negara lain berusaha mengklaim apa yang seharusnya menjadi
milik kita, saat itu terjadi barulah masyarakat dan negara Indonesia secara
keseluruhan seperti kebakaran jenggot. Dan juga seperti halnya pengklaiman
batik tulis oleh negara malaysia yang menganggap itu merupakan kebudayaannya.
Kesimpulan dari yang dikaji tersebut sebagai
bangsa indonesia kita harus menjunjung tinggi budaya, bangsa, walaupun budaya
luar didak bisa dihindari masuk kedalam kehidupan kita
Kesimpulannya, Identitas Nasional merupakan
Pandangan Hidup Bangsa, Kepribadian Bangsa, Kebudayaan Bangsa, Filsafat
Pancasila dan juga sebagai Ideologi Negara sehingga mempunyai kedudukan paling
tinggi dalam tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara termasuk disini adalah
tatanan hukum yang berlaku di Indonesia. Tidaklah mudah dalam mencapai dan
menjaga Identitas Nasional karena identitas yang dimiliki suatu bangsa/negara
bisa saja luntur. Banyak faktor penyebab lunturnya Identitas Nasional, dua
diantaranya adalah dampak negatif era digital dalam globalisasi dan
lunturnya nilai-nilai nasionalisme pada bangsa itu sendiri.
Globalisasi diartikan sebagai suatu era atau
jaman yang ditandai dengan perubahan tatanan kehidupan dunia akibat kemajuan
ilmu pengetahuan dan teknologi. Pada intinya sampai pada satu titik simpul yang
bermuara pada sebuah revolusi teknologi komunikasi dan teknologi informasi.
Media digital merupakan salah satu simbol atau bentuk revolusi teknologi
sebagai salah satu faktor dalam fenomena globalisasi.
Di Era Globalisasi tentunya dengan media
digital pergaulan antar bangsa semakin ketat. Batas antar negara hampir
tidak ada artinya, batas wilayah tidak lagi menjadi penghalang. Pergaulan antar
bangsa yang semakin kental ini menyebabkan banyak hal negatif penyebab
lunturnya Identitas Nasional meskipun tidak dipungkiri era digital juga membawa
dampak positif.
4.
Disintegrasi
bangsa kini mulai berkembang
Disintegrasi adalah keadaan tidak
bersatu padu yang menghilangnya keutuhan atau persatuan serta menyebabkan
perpecahan yang menghancurkan bangsa. Menurut Soekanto, disintegrasi disebut juga disorganisasi, yaitu suatu
proses pudarnya norma-norma dan nilai-nilai dalam masyarakat yang disebabkan
perubahan-perubahan yang terjadi pada lembaga-lembaga kemasyarakatan.
Disintegrasi atau disorganisasi merupakan proses pembentukan nilai-nilai baru,
baik yang akan mengurangi ikatan dalam masyarakat itu sendiri maupun integrasi
masyarakat yang pada akhirnya bergantung pada keinginan masyarakat.
Kondisi kewilayahan negara indonesia sebagai
negara kepulauan dapat menyebabkan terjadinya perpecaha bangsa (disentegrasi),
selain itu kondisi sosial budaya masyarakat indonesia dapat menimbulkan
terjadinya konflik. keberadaan dan keberagaman masyarakat indonesia memiliki
dampak positif dan negatif. dampam negatifnya menyebabkan ketidakharmonisan
dalam masyarakat.
Faktor Penyebab Disintegrasi yaitu Perbedaan
ras, agama, suku; Tidak saling mengerti karna adanya perbedaan; Tidak ada yang
mengalah jika terjadi konflik; dan masih banyak lagi. Disintegrasi memiliki
Ciri-Ciri Disintegrasi yaitu Terjadinya pergeseran norma dalam masyarakat;
Retaknya hubungan antar masyarakat; Tidak adanya persamaan tujuan, pandangan
dan ideologi antra satu masyarakat dengan masyarakat lainnya; Hilangnya sifat
tolarensi dan menghargai perbedaan; Perilaku masyarakat sering kali melawan,
membantah, melanggar semua aturan dan norma.
Contoh
disintegrasi salah satunya yaitu tawuran Pada
saat ini di Indonesia sering terjadi tawuran, khususnya tawuran antar pelajar.
Kejadian ini tidak hanya di suatu wilayah, namun menyebar dihampir setiap
wilayah. Berikut beberapa kejadian tawuran dibeberapa wilayah Indonesia:
dua sekolah kejuruan SMK masing-masing SMK 2
dan SMK 3 di Tanjungpinang nyaris terlibat tawuran, Beruntung Polisi
sigap, dan langsung mengamankan 24 orang siswa yang telah berkumpul dan bersiap
untuk menyerang siswa SMK Negeri 2 Tanjungpinang. Pengamanan 24 siswa yang akan
tawuran itu, dilakukan Samapta Polres Tanjungpinang, sekitar pukul 11.30 WIB,
Sabtu (29/10/2011). Saat tas masing-masing siswa
digeledah, Polisi juga mengamankan empat buah parang dan golokyang diduga akan
digunakan dalam tawuran tersebut.
Kasat Samapta Polres Tanjungpinang, AKP Edward Palis membenarkan pengamanan 24 siswa dari dua sekolah yang akan melaksanakan tawuran antar pelajar tersebut. Dan pihak kepolisiaan membawa seluruhnya siswa tersebut ke Mapolres Tanjungpinang.
Kasat Samapta Polres Tanjungpinang, AKP Edward Palis membenarkan pengamanan 24 siswa dari dua sekolah yang akan melaksanakan tawuran antar pelajar tersebut. Dan pihak kepolisiaan membawa seluruhnya siswa tersebut ke Mapolres Tanjungpinang.
dari berita tersebut dapat terjadinya perusakan moral yang
terjadi pada zaman sekarang merusak citra bangsa yang menyebabkan perpecahan
lalu terdapat
desintegrasi main hakim sendiri yang pernah marak di masyarakat karna kurangnya
ketidak pedulian dan kurangnya pengawasan hokum, Menurut saya main hakim sendiri timbul akibat masyarakat
merasa bahwa mereka benar, dan mereka takut terhadap perangkat hukum.
Masyarakat merasa hukuman yang diberikan oleh penegak hukum tidak sesuai dengan
apa yang telah diperbuat pelaku kriminal, karna alasan inilah masyarakat lebih
baik bermain hakim sendiri untuk memberikan sanksi yang menurut pandangan
mereka sesuai dengan perbuatan sang pelaku.
Eigenrechting atau tindakan main hakim
sendiri dapat dilakukan oleh siapapun termaksud perseorangan ataupun kelompok.
Tidak memandang jabatan, aparat negara, ataupun ia seorang penegak hukum
sekaligus apabila ia mengambil tindakan yang tidak sesuai dengan prosedur hukum
maka dapat dapat dikatakan tindakan main hakim sendiri (Eingenrechting).
contonya seperti:
Pada zaman sekarang ini yang
seharusnya pola pemikiran masyarakat sudah terbuka dalam menyikapi suatu
masalah. Namun kita masih dapat menemukan beberapa kasus main hakim sendiri di
Indonesia, memang pada zaman dulu kita sudah mengenal budaya seperti ini namun
seharusnya kita sekarang bisa untuk memperbaiki budaya buruk tersebu
Dan contoh lainnya pernah terjadinya
perseteruan antar etnis yang pernah terjadi di batam yaitu perseteruan antara
suku batak dan pelores yang terjadi pada tahun 1999
dan perseteruan yang ada diambon
Dan
ada pula Perang antar
suku di Keneyam, Ibu Kota Kabupaten Nduga, Provinsi Papua, yang terjadi selama
sepekan sejak 23 Juni 2017, menyebabkan seorang warga tewas dan 38 warga
terluka. Perang antar suku ini pecah diduga dipicu peperangan sebelumnya yang
belum diselesaikan pada 2016.
“Latar
belakang permasalahan dipicu kejadian di Timika pada 2016. Ada kasus pembunuhan
di Timika dan korban membawa permasalahan ini ke Nduga sehingga terjadi perang
suku.
Perang suku atau lebih tepat disebut
pertikaian antarsuku merupakan salah satu bentuk konflik yang lazim terjadi
dalam kehidupan di Papua. Gejala timbulnya pertikaian antar suku-suku di Papua
kini bukan hanya akibat struktur sosial budaya setempat, melainkan bisa terjadi
akibat adanya kesalah pahaman yang secara psikologis membentuk perilaku konflik
ketimpangan pembangunan dan kehidupan sosial ekonomi.
Konflik yang terjadi di Papua sangat erat
berkaitan dengan balas dendam, tidak setuju dengan kebjakan pemerintah sehingga
timbul pertikaian antara satu sama lain. Beberapa dampak dari adanya konflik di
Papua antara lain
: Rusaknya fasilitas umum,Hancurnya pemukiman
warg, Jatuhnya korban, Warga yang tidak bersalah juga ikut menjadi korban,
sehingga dapat menimbulkan dampak psikologis dan kesalahpahaman
Kesimpulan
dari permasalahan tersebut adalah sebagai bangsa yang beraneka ragam bangsa
budaya dan suku sebaiknya kita saling toleransi dan saling bantu membantu agar
tidak adanya keridak baikan yang terjadi didalam bangsa dan negara dan Kondisi
NKRI secara nyata harus diakui oleh setiap warganegara biladitinjau dari
kondisi geografi, demografi, dan kondisi sosial yang ada akanterlihat bahwa
pluralitas, suku, agama, ras dan antar golongan dijadikanpangkal penyebab
konflik atau kekerasan massal, tidak bisa diterima begitusaja.
Pendapat ini bisa benar
untuk sebuah kasus tapi belum tentu benar untukkasus yang lain. Namun ada
kondisi-kondisi struktural dan kultural tertentudalam masyarakat yang beraneka
ragam yang terkadang terjadi akibat darisuatu proses sejarah atau peninggalan
penjajah masa lalu, sehinggamemerlukan penanganan khusus dengan pendekatan yang
arif namun tegaswalaupun aspek hukum, keadilan dan sosial budaya merupakan
faktorberpengaruh dan perlu pemikiran sendiri.
5.
Undang-undang
saat ini tak lagi mencerminkan nilai-nilai dan norma-norma konstitusi
konstitusi berbeda
dengan Undang-Undang Dasar, dikarenakan suatu perbedaan dalam pandangan orang
mengenai konstitusi pada negara-negara modern sehingga pengertian konstitusi
itu kemudian disamakan dengan Undang-Undang Dasar
Pengertian konstitusi
menurut para ahli tentu saja melibatkan pendapat para ahli ketatanegaraan di
dalamnya. Para ahli tersebut di antaranya:
1. K. C. Wheare
Menurut K. C. Wheare, konstitusi adalah
keseluruhan sistem ketatanegaraaan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan
yang membentuk, mengatur, atau memerintah dalam pemerintahan suatu negara.
2. Herman Heller
Pengertian konstitusi menurut para ahli, kali
ini menurut Herman Heller adalah konstitusi mempunyai arti luas daripada
undang-undang. Konstitusi tidak hanya bersifat yuridis tetapi juga sosiologis
dan politis.
Secara umum terdapat dua macam konstitusi
yaitu :
1) Konstitusi tertulis dan
2) Konstitusi tak
tertulis.
Hampir
semua negara di dunia memiliki konstitusi tertulis atau Undang-Undang Dasar
(UUD) yang pada umumnya mengatur mengenai pembentukan, pembagian wewenang dan
cara bekerja berbagai lembaga kenegaraan serta perlindungan hak azasi manusia.
Negara
yang dikategorikan sebagai negara yang tidak memiliki konstitusi tertulis
adalah Inggris dan Kanada. Di kedua negara ini, aturan dasar terhadap semua
lembaga-lembaga kenegaraan dan semua hak asasi manusia terdapat pada adat
kebiasaan dan juga tersebar di berbagai dokumen, baik dokumen yang relatif baru
maupun yang sudah sangat tua seperti Magna Charta yang berasal dari tahun 1215
yang memuat jaminan hak-hak azasi manusia rakyat Inggris.
Konstitusi suatu negara pada hakekatnya merupakan hukum dasar tertinggi yang
memuat hal-hal mengenai penyelenggaraan negara, karenanya suatu konstitusi
harus memiliki sifat yang lebih stabil dari pada produk hukum lainnya. Terlebih
lagi jika jiwa dan semangat pelaksanaan penyelenggaraan negara juga diatur
dalam konstitusi sehingga perubahan suatu konstitusi dapat membawa perubahan
yang besar terhadap sistem penyelenggaraan negara. Bisa jadi suatu negara
yang demokratis berubah menjadi otoriter karena terjadi perubahan dalam
konstitusinya.
Ada kalanya keinginan rakyat untuk mengadakan
perubahan konstitusi merupakan suatu hal yang tidak dapat dihindari. Hal ini
terjadi apabila mekanisme penyelenggaraan negara yang diatur dalam konstitusi
yang berlaku dirasakan sudah tidak sesuai lagi dengan aspirasi rakyat. Oleh
karena itu, konstitusi biasanya juga mengandung ketentuan mengenai
perubahan konstitusi itu sendiri, yang kemudian prosedurnya dibuat sedemikian
rupa sehingga perubahan yang terjadi adalah benar-benar aspirasi rakyat dan
bukan berdasarkan keinginan semena-mena dan bersifat sementara atau pun
keinginan dari sekelompok orang belaka.
Contoh undang undang yang sudah tidak sesuai
dengan konstitusi yaitu
Pernah terjadi ketika stya novanto ingin
ditangkap oleh kpk yang dimana ia menolak untuk ikut atau pun bersaksi harus
ada persetujuan presiden sedangkan seharusnya dimata hokum semua orang adalah
sama
Lalu terdapat Contoh
peraturan perundang-undangan yang dicabut oleh peraturan perundang-undangan
yang tingkatannya sama yaitu Undang-Undang
No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang mencabut dan
menyatakan tidak berlaku Undang-Undang
No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Hal ini terlihat pada
Ketentuan Penutupnya, yakni dalam Pasal
102 UU 12/2011:
“Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku,
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389), dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.”
jika materi dalam peraturan
perundang-undangan baru menyebabkan perlunya penggantian seluruh atau sebagian
materi dalam peraturan perundang-undangan lama, di dalam peraturan
perundang-undangan baru harus secara tegas diatur mengenai pencabutan seluruh
atau pencabutan sebagian peraturan perundang-undangan. Demi kepastian hukum,
pencabutan peraturan perundang-undangan hendaknya tidak dirumuskan secara umum,
tetapi menyebutkan dengan tegas peraturan perundang-undangan mana yang dicabut.
Dan mengemukakan bahwa pencabutan peraturan
perundang-undangan harus disertai dengan keterangan mengenai status hukum dari
peraturan pelaksanaan, peraturan yang lebih rendah, atau keputusan yang telah
dikeluarkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang dicabut. Contoh (Pasal
101 UU 12/2011):
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku,
semua Peraturan Perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang
tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Menurut M. Naufal Fileindi, S.H. dalam
artikel Aturan Pencabutan dan Tidak Berlakunya Undang-Undang, istilah
‘mencabut’ adalah proses untuk membuat suatu peraturan perundang-undangan atau
ketentuan dalam peraturan perundangan-undangan tersebut tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat. Sedangkan, ‘tidak berlaku’ adalah sebuah keadaan
ketika suatu peraturan perundang-undangan atau ketentuannya tidak lagi
mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Kesimpulan dan dari pendapat saya
permasalahan ini memang sangat disayangkan sebagai pedoman hokum yang ada di
indonesia yang seharusnya menjadi tolah
ukur dan pedoman tetapi sekarang undang undang tidak mencerminkan konstitusi
kita simpulkan bahwa
pencabutan dan dinyatakan tidak berlakunya suatu peraturan perundang-undangan
berakibat hukum bahwa peraturan perundang-undangan tersebut tidak memiliki
kekuatan hukum mengikat. Artinya, sudah tidak dapat lagi dijadikan dasar hukum
atau rambu-rambu untuk mengatur aspek kehidupan bermasyarakat. Selain itu,
berdasarkan teori hukum juga dinyatakan bahwa peraturan perundang-undangan yang
berlaku kemudian mengenyampingkan peraturan perundang-undangan yang
terdahulu
Comments
Post a Comment